Kota adalah suatu ciptaan peradaban budaya umat manusia.
Kota sebagai hasil dari peradaban yang lahir dari pedesaan, tetapi kota berbeda dengan pedesaan, sedangkan masyarakat kota adalah suatu kelompok teritorial di mana penduduknya menyelenggarakan kegiatan-kegiatan hidup sepenuhnya, dan juga merupakan suatu kelompok terorganisasi yang tinggal secara kompak di wilayah tertentu dan memiliki derajat interkomuniti yang tinggi.
Permasalahan di kota adalah pengangguran, rawan pangan, rawan moral dan lingkungan.
Desa adalah suatu perwujudan atau kesatuan geografi, sosial, ekonomi, politik, dan kultural yang terdapat di suatu daerah dalam hubungan dan pengaruhnya secara timbal balik dengan daerah lain, sedangkan masyarakat pedesaan ditandai dengan pemilikan ikatan perasaan batin yang kuat sesama warga desa, yaitu perasaan setiap warga atau anggota masyarakat yang amat kuat yang hakikatnya, bahwa seseorang merasa merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari masyarakat di mana ia hidup dicintai serta mempunyai perasaan bersedia untuk berkorban setiap waktu demi masyarakat atau anggota masyarakat.
Permasalahan di kota antara lain:
konflik (pertengkaran),
kontroversi (pertentangan),
kompetisi (persaingan),
kegiatan pada masyarakat pedesaan, dan
sistem nilai budaya.
Variabel-variabel yang mencirikan kemiskinan di pedesaan adalah:
lemahnya posisi sumber daya alam,
lemahnya posisi sumber daya manusia di pedesaan,
kurangnya penguasaan teknologi,
lemahnya infrastruktur dan lemahnya aspek kelembagaan, termasuk budaya, sikap, dan motivasi.
INTERAKSI DESA DAN KOTA
Interaksi sosial dapat terjadi karena adanya kontak sosial dan komunikasi.
Pola interaksi sosial pada masyarakat ditentukan oleh struktur sosial masyarakat yang bersangkutan.
Pola interaksi masyarakat pedesaan adalah dengan prinsip kerukunan, sedang masyarakat perkotaan lebih ke motif ekonomi, politik, pendidikan, dan kadang hierarki.
Pola interaksi masyarakat pedesaan bersifat horisontal, sedangkan masyarakat perkotaan vertikal.
Pola interaksi masyarakat kota adalah individual, sedangkan masyarakat desa adalah kebersamaan.
Pola solidaritas sosial masyarakat pedesaan timbul karena adanya kesamaan-kesamaan kemasyarakatan, sedangkan masyarakat kota terbentuk karena adanya perbedaan-perbedaan yang ada dalam masyarakat.
Pengaruh kota terhadap desa:
kota menghasilkan barang-barang yang dibutuhkan desa
menyediakan tenaga kerja bidang jasa
memproduksi hasil pertanian desa
penyedia fasilitas-fasilitas pendidikan, kesehatan, perdagangan, rekreasi
andil dalam terkikisnya budaya desa
Pengaruh desa terhadap kota
penyedia tenaga kerja kasar
penyedia bahan-bahan kebutuhan kota
merupakan hinterland
penyedia ruang (space).
URBANISASI DAN PENANGGULANGANNYA
Urbanisasi adalah suatu proses perpindahan penduduk dari desa ke kota.
Urbanisasi dilihat dari kacamata sosiolog menunjukkan tiga gejala sosial yaitu:
urbanisasi itu sendiri, detribalisasi, dan stabilitas.
Ahli ekonomi melihat pada beralihnya corak mata pencaharian yang baru di kota yang wujudnya subsistence urbanization sebagai pengganti corak sebelumnya yaitu subsistence agriculture
Ahli geografi melihatnya sebagai:
Perkembangan persentase penduduk yang bertempat tinggal di perkotaan, baik secara mondial, nasional, maupun regional.
Bertambahnya penduduk yang menjadi bermata pencaharian nonagraris di pedesaan.
Tumbuhnya suatu pemukiman menjadi kota.
Mekar atau meluasnya struktur artefaktial-morfologis suatu kota ke kawasan sekelilingnya.
Meluasnya pengaruh suasana perekonomian kota ke pedesaan.
Meluasnya pengaruh suasana sosial, psikologis, dan kultural kota ke pedesaan; dengan perkataan lain meluasnya aneka nilai dan norma urban ke kawasan di luarnya.
Faktor-faktor yang mempengaruhi urbanisasi
Faktor pendorong
timbulnya kemiskinan di kota
kegagalan panen
peraturan adat yang kuat
kurangnya sarana pendidikan pengembangan diri
perang antarkelompok
Faktor penarik
di kota banyak pekerjaan
pekerjaan lebih sesuai pendidikan
mengangkat status sosial
pengembangan usaha di luar bidang pertanian
fasilitas pendidikan lebih banyak
modal lebih banyak
tingkat budaya lebih tinggi
Akibat urbanisasi
berkurangnya tenaga kerja di desa
terbentuknya daerah suburban
terbentuknya pemukiman kumuh
meningkatnya tuna karya
Usaha penanggulangan urbanisasi
lokal jangka pendek
perbaikan perekonomian pedesaan
pembersihan pemukiman kumuh
penataan pemukiman kumuh
memperluas lapangan kerja
membuat dan melaksanakan proyek perkotaan
lokal jangka panjang
nasional jangka pendek
nasional jangka panjang
KONFLIK SOSIAL DAN INTEGRASI SOSIAL
KONFLIK SOSIAL
Perspektif fungsionalisme melihat masyarakat sebagai suatu sistem yang stabil dan selalu mengandung keseimbangan.
Sebaliknya, teori konflik sebagai reaksi terhadap fungsionalisme pada tahun 1950-an dan 1960-an mengemukakan bahwa masyarakat terdiri atas kelompok-kelompok yang bertikai yang sering bertempur habis-habisan, bukannya sebagai keluarga besar yang bahagia.
INTEGRASI SOSIAL
Integrasi sosial dikonsepkan sebagai suatu proses ketika kelompok-kelompok sosial dalam masyarakat saling menjaga keseimbangan untuk mewujudkan kedekatan hubungan-hubungan sosial, ekonomi maupun politik.
Kelompok-kelompok sosial tersebut dapat terwujud atas dasar agama atau kepercayaan, suku, ras, dan kelas.
Dalam konteks ini, integrasi tidak selamanya menghilangkan diferensiasi tetapi yang terpenting adalah memelihara kesadaran untuk menjaga keseimbangan hubungan.
Pokok-pokok integrasi sosial menurut Dahrendoof (1986) adalah (a) Stabilitas, (b)
Fungsi koordinasi, (c) Konsensus, dan (d) Integrasi yang terstruktur dengan baik.
Sedangkan proses terjadinya integrasi sosial di masyarakat dapat dikelompokkan ke dalam tiga dimensi, yaitu (1) masyarakat dapat terintegrasi di atas kesepakatan sebagian besar anggota terhadap nilai-nilai sosial tertentu yang bersifat fundamental dan (2) masyarakat dapat terintegrasi karena sebagian besar anggotanya terhimpun dalam berbagai unit sosial sekaligus (cross-cutting affiliations).
Melalui mekanisme demikian, konflik-konflik yang terjadi baik yang tampak maupun yang laten, teredam oleh loyalitas ganda, dan (3) masyarakat dapat terintegrasi atas saling ketergantungan di antara unit-unit sosial yang terhimpun di dalamnya untuk memenuhi kebutuhan ekonomi.
Akibat adanya perbedaan pemilikan dan penguasaan sumber ekonomi, seperti kaya, menengah, dan miskin.
Ada dua macam mobilitas sosial yaitu vertikal dan horisontal.
Yang vertikal berhubungan dengan perpindahan posisi ke atas atau ke bawah, sedangkan yang horisontal berhubungan dengan perpindahan dari satu bidang atau dimensi ke bidang atau dimensi lainnya dalam kelas yang sama.
Pengendalian sosial (kontrol sosial) adalah kontrol yang bersifat psikologik dan nonfisik, yaitu merupakan tekanan mental terhadap individu, sehingga individu akan bersikap dan bertindak sesuai dengan penilaian kelompok, karena ia tinggal dalam kelompok.
Adapun hasil dari pengendalian sosial adalah (a) proses pembentukan kepribadian sesuai dengan keinginan kelompok, dan (b) kelangsungan hidup atau kesatuan kelompok lebih.
NEGARA HUKUM DAN SISTEM PEMERINTAHAN
NEGARA HUKUM
Individu adalah orang seorang atau pribadi yang secara kodrati ingin hidup bersama dengan individu lainnya.
Satu individu akan selalu membutuhkan individu lainnya.
Masyarakat adalah kumpulan individu yang saling membutuhkan satu sama lain.
Masyarakat tidak akan terbentuk tanpa ada individu-individu yang saling membutuhkan satu sama lain.
Kumpulan individu tidaklah secara otomatis menjadi masyarakat hukum, misalnya para penonton sepak bola, pembeli dan pedagang di pasar.
Walaupun sudah dapat disebut sebagai masyarakat tetapi masing-masing individu tidak diikat oleh satu hukum tertentu yang mewajibkan mereka mengikuti aturan yang diciptakan bersama oleh anggotanya.
Masyarakat hukum adalah masyarakat di mana para anggotanya diikat oleh satu norma atau aturan hukum tertentu sebagai patokan untuk bersikap dan bertindak.
Misalnya masyarakat hukum adat, koperasi atau partai politik di mana masing-masing anggotanya harus tunduk pada aturan yang sudah ditentukan dan jika tidak tunduk, maka individu tersebut dapat dikenakan sanksi.
Negara adalah kelompok sosial yang menduduki wilayah atau daerah tertentu yang diorganisasikan oleh lembaga politik dan pemerintah yang sah, mempunyai kedaulatan sehingga berhak menentukan tujuan nasional negaranya.
Lembaga politik dan pemerintah yang terorganisasikan tersebut dibentuk atas dasar kehendak bersama dan merupakan pemegang kekuasaan tertinggi agar dapat mencapai tujuan bersama pula.
Negara hukum adalah negara yang menjadikan hukum sebagai kekuasaan tertinggi.
Hukum yang berlaku di negara tersebut haruslah hukum yang mencerminkan keadilan bagi masyarakatnya dan bukan hukum yang hanya berpihak kepada masyarakat tertentu saja sehingga kedudukan semua individu atau masyarakat sama di depan hukum.
Ciri-ciri negara hukum adalah:
Pengakuan dan perlindungan hak-hak asasi manusia yang mengandung persamaan di bidang politik, hukum, sosial, ekonomi, dan kebudayaan.
Peradilan yang bebas dan tidak memihak serta tidak dipengaruhi oleh sesuatu kekuasaan apa pun juga.
Legalitas dalam arti segala bentuknya.
Bentuk negara berasal dari dua bentuk dasar yaitu monarchi dan republik.
Jika kehendak negara ditentukan oleh satu orang saja, maka bentuk negara tersebut adalah monarchi dan bila kehendak negara tersebut ditentukan oleh banyak orang yang merupakan satu majelis, maka bentuk negaranya adalah republik.
Negara federal adalah suatu susunan negara yang kedaulatannya terletak pada keseluruhan komponen negara yaitu pada negara itu sendiri, sedangkan kedaulatan negara konfederal terletak pada negara-negara bagiannya.
SISTEM PEMERINTAHAN
Ciri-ciri pemerintahan parlementer yaitu kepala negara (raja atau presiden) berada di luar parlemen dan hanya menjalankan kekuasaan terbatas, hubungan antara eksekutif dengan badan perwakilan sangat erat sebab menteri bertanggung jawab kepada parlemen, kekuasaan yang sebenarnya ada pada parlemen, kebijakan pemerintah tidak boleh menyimpang dari yang dikehendaki parlemen.
Ciri-ciri pemerintahan presidensial yaitu kepala negara bertindak juga sebagai pemimpin kabinet, kedudukan eksekutif tidak tergantung kepada badan perwakilan rakyat, pembentukan kabinet tidak tergantung dari badan perwakilan rakyat, para menteri bertanggung jawab kepada presiden.
Sistem pemerintahan dapat dibagi berdasarkan pembagian kekuasaan (distribution of power) dan pemisahan kekuasaan (separation of power).
Bila dilihat dari bunyi Pasal 4 dan 17 UUD 45, maka negara Republik Indonesia dapat disebut sebagai pemerintahan yang menganut sistem presidensial.
Sumber Buku Ilmu Sosial Dasar Karya Effendi Wahyono dkk
0 komentar:
Posting Komentar